Negara Jepang sedang menjadi destinasi wisata panas dalam 2 tahun belakangan ini. Selain memang negaranya yang indah dan punya banyak obyek wisata menarik untuk dikunjungi, faktor harga tiket PP dari dan ke neegeri sakura yang kini makin terjangkau jelas menjadi salah satu parameter yang berpengaruh. Bayangkan saja, sekarang hanya dengan modal 2.5jt hingga 3jt per orang kita sudah bisa mendapat tiket promo budget airlines menuju ke sana. Bahkan jika hoki, dengan harga yang nyaris sama kita bisa mendapat tiket pulang-pergi dengan tujuan yang sama untuk penerbangan full service loh. Sayang kan kalau tidak dimasukkan dalam daftar tujuan traveling kita, TreplingLopers?
Salah satu hal utama yang harus disiapkan sebelum berkunjung ke Jepang adalah Visa. Mereka tidak menerapkan sistem VOA untuk wisatawan asal Indonesia, sehingga kita harus mengurusnya terlebih dahulu di Konjen (Konsulat Jendral) / Konsuler Jepang yang ada di Indonesia sebelum kita berangkat. Memang ada beberapa jenis visa Jepang, namun di sini kita bahas visa untuk turis saja, atau lebih tepatnya Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri.
Oh ya, perlu diketahui bahwa untuk pengurusan visa hanya bisa dilakukan di Konjen / Konsuler Jepang yang menangani wilayah kerja daerah tempat kita tinggal. Tidak bisa sembarangan. Sebagai contoh, untuk teman-teman yang tinggal di Yogyakarta, kita wajib mengurusnya di Konsuler Jepang yang ada di Jakarta. Atau yang berada di NTB, harus mengurusnya di Konsulat Jepang di Denpasar, Bali. Jangan sampai salah loh, daripada buang-buang waktu dan biaya.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar alamat konsulat / konsuler Jepang dan wilayah yuridiksi masing-masing.
Nama | Alamat | Wilayah |
---|---|---|
Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta | Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta | Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung |
Konsuler Jepang di Makassar | Gedung Wisma Kalla Lantai 7, Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar | Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat |
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya | Jl. Sumatera No. 93, Surabaya | Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan |
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar | Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar | Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
Konsulat Jenderal Jepang di Medan | Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan | Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau |
Yang mungkin juga perlu diingat adalah jam kerja. Untuk pengajuan permohonan visa hanya dapat dilakukan pada pukul 08:30-12:00, sementara untuk pengambilan paspor dilakukan pada pukul 13:30-15:00. Sedangkan hari kerja adalah hari Senin hingga Jum’at, selain hari besar dan hari libur.
Sekarang mari kita bahas mengenai tata cara pengurusan visa ke Jepang.
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri
Berikut ini daftar dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan visa:
Buku Paspor, yang masih berlaku tentunya.
Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram). Untuk formulir dapat diisi langsung di tempat atau bisa mengunduhnya terlebih dahulu di sini dan diisi terlebih dahulu di rumah agar lebih praktis.
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili.
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang). Download formatnya di sini. Tidak perlu diisi sampai sedetil-detilnya, tapi setidaknya menunjukkan apa yang kita lakukan selama berada di Jepang, mulai dari tempat / kota yang dikunjungi, hotel tempat menginap, dan sebagainya.
Jika pemohon masih berstatus mahasiswa, fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar dari pihak kampus.
Jika pemohon lebih dari satu, fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dan sebagainya.
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
– Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya, fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
– Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya), misalnya Kartu Keluarga.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Dokumen harus disusun sesuai urutan nomer 2-8 sebelum diserahkan di loket.
Permohonan visa akan ditolak apabila dokumen tidak lengkap, jadi jangan buang-buang waktu untuk datang apabila ada dokumen yang dirasa belum tersedia. Pengalaman saat kemarin mengurus paspor seperti itu soalnya, banyak yang nekat datang meski tahu persyaratannya tidak lengkap. Alhasil harus pulang dan hanya buang-buang waktu.
Pihak konjen / konsuler berhak untuk meminta dokumen tambahan sebagai pelengkap / pendukung permohonan visa apabila dirasa perlu.
Bagi pemohon maupun anggota keluarga yang termasuk dalam kategori berikut tidak perlu melampirkan bukti keuangan (dokumen nomer 8), yaitu:
– Karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
– Karyawan BUMN.
– Karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
– Karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia-Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
– Karyawan dari instansi pemerintah.
– Budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.Proses pembuatan visa adalah 4 hari kerja.
Biaya pembuatan visa single entry adalah Rp 330.000,- / orang.
Masa berlaku adalah 3 bulan dengan durasi kunjungan maksimal 30 hari.
Poin yang paling penting dari segala tetek bengek persyaratan di atas sebenarnya adalah rekening koran dan dokumen apapun yang bisa membuktikan kita, selaku pemohon, bakalan balik lagi ke Indonesia. Untuk rekening koran, pastikan dalam 3 bulan terakhir tidak ada lonjakan dana dalam jumlah besar, alias cashflow-nya stabil. Ada baiknya juga untuk memastkan di akhir bulan ketiga dana kita mencapai batas aman, yaitu 1.5jt * lama waktu tinggal di Jepang. Jika punya lebih dari satu rekening tabungan, bawa juga buku tabungan yang lain sebagai pelengkap, karena kadang akan diminta apabila dana pada rekening koran dirasa masih belum mencukupi.
Bagaimana dengan dokumen untuk memastikan kita bakal kembali ke kampung halaman? Yang paling aman adalah menyiapkan berbagai dokumen tambahan yang berkaitan dengan penghasilan (di luar rekening koran / buku tabungan), seperti surat keterangan kerja, fotokopi SIUP (untuk wirausaha), dan sejenisnya. Lampirkan saja beserta 8 dokumen di atas.
Dibandingkan visa negara lain seperti Korea, negara-negara di Eropa, atau Amerika Serikat, pengurusan visa Jepang termasuk relatif mudah kok. Selama kita rajin melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, beserta dokumen-dokumen pendukungnya jika dirasa perlu, serta memastikan cashflow tabungan kita dalam batas aman, niscaya tanda ijin masuk ke negeri sakura bakal tertempel manis di lembaran paspor.
Visa Waiver
Seperti sudah disinggung pada artikel tata cara pengurusan paspor, selain visa ‘biasa’, kita juga bisa mengurus visa ‘khusus’ apabila kita sudah memiliki ePaspor. Namanya adalah ‘visa waver’, yang memungkinkan kita untuk berkali-kali datang ke Jepang hanya dengan satu kali saja mengurus visa! Gratis pula!! Urus visanya maksudnya, kalau ke Jepang-nya tetep harus bayar, hehehe.
Ada dua hal yang harus disiapkan, yaitu:
Buku ePaspor, yang masih berlaku.
Formulir permohonan pengajuan visa. Dapat diunduh di sini dan diisi terlebih dahulu, atau ambil formulir di tempat dan mengisinya di sana.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Proses pembuatan visa adalah 2 hari kerja (diambil di hari berikutnya).
Biaya pembuatan visa adalah GRATIS.
Masa berlaku adalah 3 tahun dengan durasi per kunjungan adalah maksimal 15 hari. Apabila hendak bepergian dengan durasi lebih dari itu, harus mengurus visa ‘biasa’ seperti di atas.
Hanya untuk kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan sejenisnya), TIDAK BOLEH digunakan untuk bekerja.
Gampang, kan? Kebetulan minggu lalu saya baru saja membuatnya dan prosesnya benar-benar cepat. Jauh lebih lama antrinya ketimbang prosesnya, hehehe. Penampakan visa waiver dapat dilihat di bawah ini:
Begitulah tata cara mengurus visa ke Jepang, baik jenis biasa (single entry) atau waiver (multiple entry). Semoga bisa membantu TreplingLoper sekalian yang hendak ber-traveling-ria ke negerinya Naruto. Untuk informasi lebih lanjut mengenai visa Jepang dapat dibaca di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html.
Happy trepling!
Denger2 wisatawan indonesia banyak yg di pulangkan dari jepang?? Kenapa? Mau kesana takut2an
asal dokumen lengkap gk ada masalah kok. termasuk booking hotel, pesawat pulang, dsb
Kalau cashflow nya ga smp mengendap dananya, tapi saldo akhir ada sekitar 40jt gmn? Kurang lbh saya akan kesana 10 hr….saya emg tidak pernah menyimpan uang di tabungan…..karena mau mengurus visa mknya saya masukan lg uang ke tabungan….apakah ungkin disetujui? Tx sblmnya
Kurang bisa memastikan sih, karena biasanya justru yang dilihat adalah cashflow-nya. Kalau terlihat pada saat dekat2 ngajuin visa baru ada setoran, kemungkinan besar akan ditolak. Tapi yah dicoba saja, siapa tahu petugas di konjen Jepang-nya tidak terlalu rese’ 🙂
Mau tanya dong… aku kelahiran Surabaya tapi sekarang tinggal di Bandung untuk kerja. lokasi pengurusan visa waivernya bisa di jakarta aja ga ya? aku masih belum paham poin wilayah yuridisnya. udah searching di website embassy Jakarta dan Surabaya tapi ga ada info lanjutnya.
penentuan wilayahnya berdasarkan ktp, jd seharusnya di surabaya. Tapi kalo memang untuk sementara tinggal di Bandung, bisa pake pengantar surat domisili dari kelurahan kok.
Didalem form visa waiver itu ada kolom tel dan mobile. Apakah kolom tel itu harus diisi telp rumah (fix line)? Atau bisa tlp hape? Kebetulan saya ada 2 nomor hape juga. Apa bisa nomor hape saya 22nya diisikan didua kolom tsb?
Just make sure. Untuk pembuatan visa waiver itu, dokumen yg disiapkan apakah hanya itu saja? Tidak perlu menyiapkan seperti pembuatan visa biasa kan ya? Atau mungkin ada dokumen tambahan lainnya yg sebaiknya perlu disiapkan utk pembuatan visa waiver selain buku ePaspor dan form pengajuan?
yap, cukup bawa epaspor aja karena benernya untuk visa waiver prosesnya cuma mencatat nomer epaspor kita ke sistem mereka + nempelin stiker di lembar epaspor
nomer apa saja rasanya gpp, gak terlalu dipermasalahkan kok.
Halo mas, saya ingin mengajukan visa pergi utk kepergian ke jepang di bln september 2017. Tiket kemarin sudah sy dapatkan pada saat travel fair bln lalu. Dan skrg baru buat itenerary nya. Kalau pergi september 2017 , sebaik nya pengajuan visa brp bulan sebelumnya ya mas? kebetulan pergi ke jepang utk acara bulan madu.
Untuk dokumen, saat ini sy bekerja di perusahaan yg terdaftr di bursa saham indonesia. Kalau misal dibutuhkan dokumen keuangan tambahan, rek koran saya ada pemasukan di tgl 25, tetapi karena sy menyimpan di rek tunangan sy, jadi pasti di tengah bulan sudah abis dana nya. Apakah ini bs jadi masalah?
Surat keterangan kerja sudah saya siapkan dr tempat kerja saya juga.
3 tahun lalu sy sudah pernah ke jepang, visa nya masih ada di paspor saya saat ini. Apakah ini memudahkan utk mendapatkan visa kembali?
Mohon infonya,
Terima kasih banyak
1. Masa berlaku visa biasa 3 bulan setelah diterbitkan, jadi bisa diurus 1-2 bulan sebelumnya. Agustus sih paling nggak. Yg penting jangan mepet2, jaga2 kalo ada kelengkapan yg kurang, karena petugas berhak untuk meminta dokumen lain (di luar syarat di atas) sebagai pendukung apabila dirasa ada yg kurang.
2. Setahu saya, kalo sudah ada surat keterangan kerja (bukan wiraswasta), untuk syarat keuangan tidak terlalu ketat. Tapi kalo bisa sih sebaiknya tetap diusahakan ada saldo yang mencukupi di tabungan dng perhitungan 1.5 jt x durasi perjalanan x jumlah orang. Gak harus dalam 1 buku tabungan kok, bisa digabung dng tabungan tunangannya.
3. Kalau sudah pernah ke Jepang dengan visa biasa seharusnya memang lebih mudah 🙂
Mohon info,y klo liburan ke jepang pakai paspor yg dulu pernah buat kerja ditaiwan bisa tidak..
setahu saya tidak ada masalah
Saya akan ke jepang bulan desember dear, bln apa saya seharusnya mengajukan visa ? Trims
visa jepang yg biasa berlaku 3 bulan stlh dikeluarkan, jd sebaiknya diurus sktr bulan oktober akhir / november awal aja, biar seandainya ada masalah / diminta syarat tambahan tidak ribet nyiapinnya.
Saya bekerja di instansi pemerintah, apa tetap harus menyertakan rekening koran yah?trims
menurut persyaratan sih tidak perlu, tapi sebaiknya tetap membawa buku tabungan untuk berjaga-jaga apabila senadainya diminta.