Informasi · March 6, 2017 3

Ngerih! Sekarang Harus Punya Tabungan 25 Juta Dulu Baru Boleh Ke Luar Negeri!

Dilansir dari RadarMalang, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan aturan baru dalam proses pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), dimana kini petugas imigrasi yang melakukan wawancara terhadap pemohon paspor berhak untuk menanyakan atau meminta bukti tabungan sebesar minimal Rp 25.000.000,- alias 25 juta rupiah apabila dirasa yang bersangkutan berpotensi untuk menjadi TKI ilegal dengan menyalahgunakan kunjungan wisata ke luar negeri. Ngeriii.

Berita ini tentunya menjadi kabar buruk bagi (calon traveler) yang belum memiliki paspor. Padahal, paspor (atau e-paspor) merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat utama agar seseorang bisa melancong ke luar negeri untuk tujuan apapun. Ibaratnya, buku tersebut adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk kita saat sedang berada di negeri orang.

Baca Juga: Panduan Mengurus E-Paspor Sendiri

Di satu sisi, tentu saja hal ini tidak menjadi masalah bagi mereka yang memang punya duit berlimpah di rekening. Namun di sisi lain, bagi yang masih berkantong pas-pasan, persyaratan tabungan dengan nominal sejumlah yang ditetapkan itu jelas menjadi beban tersendiri. Masa’ sih, dengan semakin berkembangnya jaman, masih yang kaya saja yang bisa bersenang-senang di negeri orang?

Untungnya, persyaratan rekening tabungan tidak dipukul rata untuk semua pemohon. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, yang bakal dimintai persyaratan ekstra adalah pemohon paspor yang mengaku hendak berwisata ke luar negeri, namun diyakini (alias dicurigai) tidak memiliki dana yang mencukupi untuk bersenang-senang selama di sana. Lebih jelasnya dapat dilihat pada potongan penjelasan Surat Edaran di bawah ini.

17155197 10212132133968177 1047196140230439307 n

Apabila ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan (TKI Nonprosedural) dengan alasan:
a. Kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi;
b. Wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

Dari hasil informasi yang beredar di grup-grup sosmed, Kantor Imigrasi (Kanim) yang sudah menerapkan kebijakan ini adalah Kanim Solo dan Malang. Untuk kota-kota lain, meski sudah mengetahui adanya edaran tersebut, masih menunggu instruksi pelaksanaannya dari Kepala Kantor Imigrasi masing-masing. Kanim Malang bahkan kabarnya telah menolak 17 pemohon paspor semenjak diberlakukan aturan ini karena mereka tidak bisa memberikan informasi yang jelas mengenai penghasilan bulanan mereka saat diwawancarai.

Oh ya, agar infonya berimbang, sebenarnya tujuan dari perubahan kebijakan ini cukup baik. Yaitu untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang berawal dari pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui modus operandi seperti haji, umrah, berwisata, dan lain-lainnya. TKI yang rentan jadi korban TPPO itu biasanya memang berangkat ke luar negeri tanpa bekal uang yang cukup. Semoga saja ada titik tengah bagi rekan-rekan traveler yang memang murni berniat untuk ngebolang, bukan untuk tujuan ilegal lainnya. Kan kasihan kalau mimpi lihat bunga-bunga sakura bermekaran harus buyar cuma gara-gara ditodong tabungan 25 jeti.

Nah, jadi kesimpulannya, bagi TreplingLopers yang belum punya paspor dan memang berencana ingin memilikinya, mending buruan aja deh diurus, daripada tambah ribet nanti, hehehe.

UPDATE 07.03.2017: Informasi tambahan terkait peraturan ini, bahwa yang dimintai buku tabungan, selain yang berniat untuk berwisata adalah:
– Kepala keluarga dan / atau pemohon yang tidak tertulis pekerjaan jelasnya
– Berada dalam usia produktif (15-64 tahun)
– Belum pernah memiliki paspor sebelumnya

UPDATE 15.03.2017: Kanim Jakbar meminta persyaratan tambahan berupa PRINT OUT TIKET PESAWAT! Tidak tahu apakah syarat ini bersifat individu per cabang atau nasional.

UPDATE 17.03.2017: Kanim Yogyakarta dilaporkan juga sudah meminta tiket pesawat PP sebagai lampiran bagi pemohon paspor, baik baru maupun PERPANJANGAN yang ditengarai bakal menjadi TKI non-prosedural alias TKI ilegal. Yang sedikit rancu, pernyataan resmi dari pihak imigrasi di situs mereka menyatakan bahwa yang diminta adalah bukti DEPOSITO, bukan TABUNGAN.

Sumber referensi: http://radarmalang.jawapos.com/read/2017/03/05/3366/tak-bisa-deposit-rp-25-juta-jangan-harap-bisa-ke-ln