Informasi · January 12, 2017 0

Penting! Perubahan Aturan Bea Cukai Terkait Produk Garment Yang Masuk Ke Indonesia

Baru-baru ini, seorang anggota grup backpacker di Facebook menceritakan adanya tindakan tegas dari petugas bea cukai di bandara Kuala Namu, Medan, terkait dengan pakaian yang ia bawa dari Bangkok. Para petugas hanya memperbolehkan siapa saja yang kembali ke Indonesia untuk membawa maksimal 10 pcs pakaian. Lebih dari itu, apapun kondisinya, meski tanpa plastik dan label tag, bakal disita. Ketentuan ini tentu berbeda dengan yang sudah kita ketahui selama ini, tentang batas nilai barang yang dibawa dari luar negeri sebesar maksimal $250 dan di atas itu akan dikenai pajak bea cukai.

Berikut ini cerita lengkapnya (sumber).

Teman-teman ada yang udah pernah ke luar negeri gak tahun 2017 ini?, aku baru balik dari bangkok ke medan dan kena tahan imigrasi, atau petugas bea cukai (mana yg bener, maaf kalo salah) karena bawa barang berupa pakaian lbh dari 10. Jadi td banyak yg kena tahan, malah ada yg punya brg sekitar 100 kurang lebih dengan plastik dan tag dibuka. dan cuma boleh bawa pulang 10. Sisanya hangus 😂😂😂 kira2 ada gak ya yang mengalami hal yg sama??? Soalnya itu peraturan mulai berlaku 2017. Hati2 ya buat teman2, kali aja ada yg bawa brg dr bangkok, soalnya disana murah2 bgt bikin khilaf. Apalagi pedagang2 barang import dari bangkok yang suka bawa langsung pakai bagasi.

Dari hasil diskusi, ternyata diketahui bahwa per tanggal 1 Januari 2017, ada sedikit perubahan aturan bea cukai terkait produk garmen yang dibawa masuk ke Indonesia. Produk garmen yang dimaksud ini mencakup pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, serta alas kaki (sepatu dan sandal). Jadi, pada dasarnya, apabila seseorang yang habis bepergian dari luar negeri pulang kembali ke Indonesia dengan membawa produk-produk di atas dalam batas di luar kewajaran penggunaan pribadi, maka akan dicekal dan disita oleh pihak bea cukai.

Aturan ini sendiri sebenarnya bukan aturan baru karena sudah ada payung hukumnya sejak tahun 2015 lalu. Tepatnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dimana pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki termasuk barang yang dibatasi importnya. Sehingga, import produk tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum dan harus dilakukan verifikasi atau pemeriksaan teknis impor.

Agar lebih jelas, kita perlu pahami dulu perbedaan antara barang pribadi penumpang dengan barang dagangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010, barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, yang tidak termasuk barang dagangan, dengan nilai paling banyak FOB USD 1000 per orang. Barang dagangan sendiri adalah barang yang menurut sifat, jenis, dan jumlahnya TIDAK WAJAR untuk keperluan pribadi dan/atau sengaja diimpor untuk diperjualbelikan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah, khususnya bea cukai, hanya melakukan penegasan terhadap peraturan lama yang sudah ada. Dengan jeda waktu hampir 2 tahun, rasanya memang sudah cukup waktu untuk mengedukasi masyarakat, khususnya yang sering bepergian ke luar negeri. Sayangnya, saya sendiri hampir tidak pernah melihat atau mengetahui adanya ketentuan semacam ini terpajang di area bea cukai bandara.

Bagi TreplingLopers yang memang tidak berniat untuk menjual kembali barang-barang yang dibeli dari luar negeri, misal untuk oleh-oleh keluarga atau titipan dari teman, pastikan agar memenuhi ketentuan di atas. Terutama dari sisi jumlah barang yang dibeli. Ingat, ini hanya berlaku untuk produk garmen, ya. Kalau cuman beli gantungan kunci atau tempelan kulkas 100 biji sih gak perlu pusing, hehehe. Simpan juga nota pembelian barang untuk membuktikan bahwa nilai barang yang kita beli tidak melebihi batas $1000. Kan kalau tas-tas branded harganya seringkali mahal tuh. Siapa tahu petugas bea cukai gak percaya kalau harganya di bawah $1000.

Untuk keterangan selengkapnya bisa dibaca pada brosur di bawah ini:

aturan beacukai 2017