Panduan · December 15, 2016 22

Tata Cara Mengurus Visa Ke Jepang (Update 2017)

Negara Jepang sedang menjadi destinasi wisata panas dalam 2 tahun belakangan ini. Selain memang negaranya yang indah dan punya banyak obyek wisata menarik untuk dikunjungi, faktor harga tiket PP dari dan ke neegeri sakura yang kini makin terjangkau jelas menjadi salah satu parameter yang berpengaruh. Bayangkan saja, sekarang hanya dengan modal 2.5jt hingga 3jt per orang kita sudah bisa mendapat tiket promo budget airlines menuju ke sana. Bahkan jika hoki, dengan harga yang nyaris sama kita bisa mendapat tiket pulang-pergi dengan tujuan yang sama untuk penerbangan full service loh. Sayang kan kalau tidak dimasukkan dalam daftar tujuan traveling kita, TreplingLopers?

Salah satu hal utama yang harus disiapkan sebelum berkunjung ke Jepang adalah Visa. Mereka tidak menerapkan sistem VOA untuk wisatawan asal Indonesia, sehingga kita harus mengurusnya terlebih dahulu di Konjen (Konsulat Jendral) / Konsuler Jepang yang ada di Indonesia sebelum kita berangkat. Memang ada beberapa jenis visa Jepang, namun di sini kita bahas visa untuk turis saja, atau lebih tepatnya Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri.

Oh ya, perlu diketahui bahwa untuk pengurusan visa hanya bisa dilakukan di Konjen / Konsuler Jepang yang menangani wilayah kerja daerah tempat kita tinggal. Tidak bisa sembarangan. Sebagai contoh, untuk teman-teman yang tinggal di Yogyakarta, kita wajib mengurusnya di Konsuler Jepang yang ada di Jakarta. Atau yang berada di NTB, harus mengurusnya di Konsulat Jepang di Denpasar, Bali. Jangan sampai salah loh, daripada buang-buang waktu dan biaya.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar alamat konsulat / konsuler Jepang dan wilayah yuridiksi masing-masing.

NamaAlamatWilayah
Konsuler Kedutaan Besar Jepang di JakartaJl. M.H. Thamrin No. 24, JakartaJakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Konsuler Jepang di MakassarGedung Wisma Kalla Lantai 7, Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, MakassarSulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Konsulat Jenderal Jepang di SurabayaJl. Sumatera No. 93, SurabayaJawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Konsulat Jenderal Jepang di DenpasarJl. Raya Puputan No.170, Renon, DenpasarBali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Konsulat Jenderal Jepang di MedanSinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, MedanAceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Yang mungkin juga perlu diingat adalah jam kerja. Untuk pengajuan permohonan visa hanya dapat dilakukan pada pukul 08:30-12:00, sementara untuk pengambilan paspor dilakukan pada pukul 13:30-15:00. Sedangkan hari kerja adalah hari Senin hingga Jum’at, selain hari besar dan hari libur.

Sekarang mari kita bahas mengenai tata cara pengurusan visa ke Jepang.

Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri

Berikut ini daftar dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan visa:

  1. Buku Paspor, yang masih berlaku tentunya.

  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram). Untuk formulir dapat diisi langsung di tempat atau bisa mengunduhnya terlebih dahulu di sini dan diisi terlebih dahulu di rumah agar lebih praktis.

  3. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili.

  4. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).

  5. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang). Download formatnya di sini. Tidak perlu diisi sampai sedetil-detilnya, tapi setidaknya menunjukkan apa yang kita lakukan selama berada di Jepang, mulai dari tempat / kota yang dikunjungi, hotel tempat menginap, dan sebagainya.

  6. Jika pemohon masih berstatus mahasiswa, fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar dari pihak kampus.

  7. Jika pemohon lebih dari satu, fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dan sebagainya.

  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    – Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya, fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
    – Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya), misalnya Kartu Keluarga.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Dokumen harus disusun sesuai urutan nomer 2-8 sebelum diserahkan di loket.

  • Permohonan visa akan ditolak apabila dokumen tidak lengkap, jadi jangan buang-buang waktu untuk datang apabila ada dokumen yang dirasa belum tersedia. Pengalaman saat kemarin mengurus paspor seperti itu soalnya, banyak yang nekat datang meski tahu persyaratannya tidak lengkap. Alhasil harus pulang dan hanya buang-buang waktu.

  • Pihak konjen / konsuler berhak untuk meminta dokumen tambahan sebagai pelengkap / pendukung permohonan visa apabila dirasa perlu.

  • Bagi pemohon maupun anggota keluarga yang termasuk dalam kategori berikut tidak perlu melampirkan bukti keuangan (dokumen nomer 8), yaitu:
    – Karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
    – Karyawan BUMN.
    – Karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
    – Karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia-Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
    – Karyawan dari instansi pemerintah.
    – Budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

  • Proses pembuatan visa adalah 4 hari kerja.

  • Biaya pembuatan visa single entry adalah Rp 330.000,- / orang.

  • Masa berlaku adalah 3 bulan dengan durasi kunjungan maksimal 30 hari.

Poin yang paling penting dari segala tetek bengek persyaratan di atas sebenarnya adalah rekening koran dan dokumen apapun yang bisa membuktikan kita, selaku pemohon, bakalan balik lagi ke Indonesia. Untuk rekening koran, pastikan dalam 3 bulan terakhir tidak ada lonjakan dana dalam jumlah besar, alias cashflow-nya stabil. Ada baiknya juga untuk memastkan di akhir bulan ketiga dana kita mencapai batas aman, yaitu 1.5jt * lama waktu tinggal di Jepang. Jika punya lebih dari satu rekening tabungan, bawa juga buku tabungan yang lain sebagai pelengkap, karena kadang akan diminta apabila dana pada rekening koran dirasa masih belum mencukupi.

Bagaimana dengan dokumen untuk memastikan kita bakal kembali ke kampung halaman? Yang paling aman adalah menyiapkan berbagai dokumen tambahan yang berkaitan dengan penghasilan (di luar rekening koran / buku tabungan), seperti surat keterangan kerja, fotokopi SIUP (untuk wirausaha), dan sejenisnya. Lampirkan saja beserta 8 dokumen di atas.

Dibandingkan visa negara lain seperti Korea, negara-negara di Eropa, atau Amerika Serikat, pengurusan visa Jepang termasuk relatif mudah kok. Selama kita rajin melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, beserta dokumen-dokumen pendukungnya jika dirasa perlu, serta memastikan cashflow tabungan kita dalam batas aman, niscaya tanda ijin masuk ke negeri sakura bakal tertempel manis di lembaran paspor.

Visa Waiver

Seperti sudah disinggung pada artikel tata cara pengurusan paspor, selain visa ‘biasa’, kita juga bisa mengurus visa ‘khusus’ apabila kita sudah memiliki ePaspor. Namanya adalah ‘visa waver’, yang memungkinkan kita untuk berkali-kali datang ke Jepang hanya dengan satu kali saja mengurus visa! Gratis pula!! Urus visanya maksudnya, kalau ke Jepang-nya tetep harus bayar, hehehe.

Ada dua hal yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Buku ePaspor, yang masih berlaku.

  2. Formulir permohonan pengajuan visa. Dapat diunduh di sini dan diisi terlebih dahulu, atau ambil formulir di tempat dan mengisinya di sana.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Proses pembuatan visa adalah 2 hari kerja (diambil di hari berikutnya).

  • Biaya pembuatan visa adalah GRATIS.

  • Masa berlaku adalah 3 tahun dengan durasi per kunjungan adalah maksimal 15 hari. Apabila hendak bepergian dengan durasi lebih dari itu, harus mengurus visa ‘biasa’ seperti di atas.

  • Hanya untuk kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan sejenisnya), TIDAK BOLEH digunakan untuk bekerja.

Gampang, kan? Kebetulan minggu lalu saya baru saja membuatnya dan prosesnya benar-benar cepat. Jauh lebih lama antrinya ketimbang prosesnya, hehehe. Penampakan visa waiver dapat dilihat di bawah ini:

IMG 20161210 122322 HDR

Visa Waiver


Begitulah tata cara mengurus visa ke Jepang, baik jenis biasa (single entry) atau waiver (multiple entry). Semoga bisa membantu TreplingLoper sekalian yang hendak ber-traveling-ria ke negerinya Naruto. Untuk informasi lebih lanjut mengenai visa Jepang dapat dibaca di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html.

Happy trepling!