Informasi · July 17, 2022 0

Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Airport Tax di Indonesia (2022)

Kenaikan tarif airport tax yang tiba-tiba dan tanpa tedeng aling menjadi penyebab harga tiket pesawat domestik belakangan melonjak.

Seolah diperbolehkannya maskapai menerapkan Tarif Batas Atas (TBA) tidak cukup untuk membebani para calon penumpang.

Tiket pesawat Surabaya menuju Denpasar misalnya. Yang sebelumnya hanya berselisih sedikit dari ongkos travel (di kisaran 300 ribuan), kini tidak pernah kurang dari Rp 600.000,-.

Perubahan biaya pajak bandar udara ini sendiri dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Juni hingga Agustus mendatang.

Tidak menutup kemungkinan bakal ada kenaikan-kenaikan lagi di masa mendatang.

Mau tahu bandara mana saja yang tarifnya meningkat? Dan penerbangan apa saja yang terpengaruh oleh kenaikan tersebut?

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan airport tax itu sendiri?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya.

Tentang Airport Tax

Walau secara harfiah airport tax berarti pajak bandara, namun kata ini juga mengacu pada biaya pengembangan bandara (airport improvement fee), biaya embarkasi / biaya pendaratan (landing fee), biaya layanan jasa penumpang (passenger service charge), dan sejenisnya.

Pada dasarnya, ini merupakan biaya tambahan yang dibebankan pada penumpang yang berangkat atau tiba di sebuah bandar udara.

Dulunya, biaya ini dibayarkan secara terpisah. Ada loket khusus yang harus dilewati oleh calon penumpang setelah mereka melakukan check-in.

contoh bukti pembayaran airport tax

contoh bukti pembayaran airport tax

Namun sejak tahun 2015 lalu pemerintah sudah mewajibkan semua maskapai untuk menyertakan airport tax ke dalam biaya tiket penerbangan untuk memudahkan calon penumpang.

tiket pesawat yang sudah dtukar boarding pass

tiket pesawat yang sudah dtukar boarding pass

Di sisi lain, seiring dengan adanya inflasi dan kenaikan biaya perawatan bandara, besaran pajak bandara dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Tidak hanya di Indonesia. Melainkan juga di seluruh penjuru dunia.

Itu sebabnya harga tiket pesawat ikut bertambah mahal setiap tahunnya dan berburu tiket promo menjadi jalan ninja bagi orang-orang yang ingin tetap bisa ber-traveling ria dengan biaya seminimal mungkin.

Update Tarif Airport Tax di Indonesia

Berikut ini daftar bandar udara di Indonesia yang mengalami perubahan tarif biaya layanan jasa penumpang di tahun 2022 ini.

Sebagian dikutip dari halaman ini.

Kenaikan Tarif Airport Tax
Tanggal BerlakuNama BandaraPenerbangan DomestikPenerbangan Internasional
24 Juni 2022Bandara Pattimura Ambon (AMQ)Rp 70.000,-Rp 175.000,-
Bandara El Tari Kupang (KOE)Rp 70.000,-Rp 175.000,-
16 Juli 2022Bandara Juanda Surabaya (SUB)Rp 119.880,-Rp 230.000,-
Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan (UPG)Rp 119.880,-Rp 230.000,-
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)Rp 119.800,-Rp 230.000,-
Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan (BDJ)Rp 114.330,-Rp 200.000,-
Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)Rp 114.330,-Rp 210.000,-
Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)Rp 99.900,-Rp 200.000,-
Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)Rp 69.930,-Rp 150.000,-
Bandara Internasional Lombok NTB (LOP)Rp 106.560,-Rp 250.860,-
Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)Rp 102.120,-Rp 202.020,-
Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)Rp 66.600,-Rp 150.000,-
Bandara Sentani Jayapura (DJJ)Rp 94.350,-Rp 185.000,-
1 Agustus 2022Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 (CGK)Rp 119.880,-Rp 177.600,-
Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 (CGK)Rp 168.720,-Rp 266.400,-
Bandara Kualanamu Medan (KNO)Rp 127.650,-Rp 266.400,-
Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)Rp 72.150,-Rp 100.000,-
Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)Rp 55.500,-Rp 90.000,-
Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)Rp 66.600,-Rp 80.000,-

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa mayoritas kenaikan terjadi pada penerbangan domestik.

Yang tertinggi adalah di bandara Internasional Lombok. Dari Rp 60.000,- menjadi Rp 106.560,- untuk penerbangan domestik dan dari Rp 200.000,- menjadi Rp 250.860,- untuk penerbangan internasional.

Begitu juga di bandara Sam Ratulangi Manado. Yang sebelumnya Rp 60.000,- dan Rp 150.000,- berturut-turut untuk penerbangan domestik serta internasional, meningkat menjadi Rp 102.120,- dan Rp 202.020,-.

Selain kedua bandara di atas, kenaikan airport tax penerbangan internasional juga terjadi di bandara Pattimura Ambon, El Tari Kupang, Soekarno-Hatta (baik Terminal 2 maupun Terminal 3), Kualanamu Medan, dan Raden Inten II Lampung (sebelumnya tidak menerima penerbangan internasional).

Untungnya bandara internasional Juanda tidak termasuk, hehehe.

penampakan luar bandara juanda surabaya

penampakan luar bandara juanda surabaya

Penutup

Adanya kenaikan tarif airport tax di Indonesia ini mau tidak mau memang menambah beban kita sebagai calon penumpang pesawat terbang.

Sayangnya, dengan harga barang dan jasa yang terus meningkat dari tahun ke tahun, adanya perubahan biaya ini tidak bisa dihindari.

Harus kita terima dan kita bayarkan sebagai bagian dari kewajiban calon penumpang.

Semoga saja suatu saat nanti akan ada kebijakan spesial dimana pajak jasa layanan penumpang tersebut dihapuskan seluruhnya.

Selamat trepling!

P.S.: Tabel atau daftar di atas akan saya perbarui apabila ada informasi perubahan tarif lain di kemudian hari selama masih dalam lingkup tahun 2022.