Informasi · March 20, 2017 1

Horeee! Syarat Tabungan 25 Juta Bagi Pemohon Paspor Dicabut!

Setelah sempat menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat, khususnya di kalangan (calon) backpacker low-budget, per tanggal 20 Maret 2017 ini, Direktur Jendral Imigrasi Ronny Franky Sompie mencabut kembali aturan permohonan paspor yang mensyaratkan kepemilikan tabungan senilai Rp 25 juta. Sejak diberlakukan awal tahun 2017 (namun infonya baru beredar luas awal bulan Maret), peraturan tersebut memang menimbulkan banyak pro dan kontra. Apalagi, petugas imigrasi memberlakukannya tanpa pandang bulu. Yang awalnya disebutkan hanya untuk pemohon paspor dengan alasan wisata, semakin lama semakin melebar hingga pemohon paspor untuk keperluan umroh dan menemui keluarga.

Kasus terakhir, yang sudah membawa surat rekomendasi dari pihak keluarga yang dikunjungi pun tetap dimintai bukti tabungan. Padahal seharusnya tidak, apabila sesuai dengan peraturan. Ada pula beberapa kanim yang meminta pemohon untuk melampirkan bukti pemesanan tiket PP ke negara tujuan. Yang ini lebih kacau lagi, karena banyak dari kita para budget backpacker yang membeli tiket penerbangan secara dadakan, kalau kebetulan ada tiket promo. Lha wong bikin VISA aja kadang gak perlu seribet itu.

Menurut bapak Ronny, pencabutan aturan ini disebabkan oleh feedback yang kurang bagus. Padahal, aturan tersebut merupakan respon atas keinginan pemerintah, dalam hal ini BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), untuk melindungi calon TKI, dengan cara meminimalisir jumlah TKI non-prosedural melalui proses screening di tahap penerbitan paspor. Tercatat ada sebanyak 1.593 permohonan paspor di 14 Kantor Imigrasi yang ditolak sejak aturan diberlakukan.

Kami curiga mereka akan menjadi TKI nonprosedural,” ujar Ronny.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang hendak berwisata atau umrah.

Kalau mereka backpacker, umrah, ziarah, pelajar tidak perlu syarat itu. Kalau backpacker kan pekerja keras, menabung, ada kejelasan ke mana dan itu tidak mungkin diwajibkan,” kata Ronny. “Begitu juga pengusaha yang mau jalan-jalan ke luar negeri atau pejabat pemerintah, tidak perlu lagi syarat itu,” Ronny menambahkan.

Dari pernyataan di atas saya sendiri masih bingung apakah syarat ini sudah benar-benar dicabut untuk keseluruhan pemohon paspor atau masih disisakan bagi yang hendak menjadi TKI saja. Tapi yang perlu digarisbawahi, bagi yang hendak berwisata, entah ala koper atau backpacker, kepemilikan tabungan 25 juta sudah tidak diperlukan lagi. Semoga saja ketentuan yang baru ini benar-benar ditaati oleh kanim dan petugas-petugas imigrasi, khususnya bagian wawancara.

Bagi TreplingLopers yang masih belum memiliki paspor maupun epaspor, saran saya masih sama. Segera diurus secepat mungkin, sebelum pemerintah atau Dirjen Imigrasi kembali berubah pikiran…