Panduan · May 9, 2017 0

Cara Mengecek Status Permohonan Paspor

Buku paspor adalah identitas seseorang yang berlaku secara mendunia, digunakan pada saat yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Buku ini mencatat data diri orang yang bersangkutan, serta rekam jejak perjalanan orang tersebut. Seperti kapan ia meninggalkan negara A, atau sebaliknya, kapan ia memasuki negara B. Jika pernah mengalami masalah di suatu negara, maka hal tersebut juga akan tercantum dalam paspor miliknya.

Di Indonesia, prosedur pengurusan paspor saat ini tidak bisa langsung jadi di hari yang sama. Setelah menyerahkan persyaratan, melakukan wawancara, dan membayar biaya permohonan paspor, maka pemohon diharuskan untuk menunggu antara 4 hingga 10 hari kerja sebelum bisa mengambil buku paspor miliknya. Namun terkadang hingga waktu yang sudah ditentukan itu paspor belum juga siap untuk diambil. Seperti yang saya alami sendiri akhir tahun 2016 lalu, molor 2 minggu dari jadwal.

Baca Juga: Cara Mengurus ePaspor Sendiri

Bagi yang berdomisili tidak jauh dari Kantor Imigrasi (Kanim) tempat ia melakukan pengurusan paspor mungkin tidak menjadi masalah. Tapi beda kasus dengan yang tinggalnya berjauhan, atau bahkan berasal dari luar kota. Misalnya saja apabila yang bersangkutan melakukan permohonan ePaspor, yang kebetulan untuk saat ini baru bisa dilakukan di Kanim Jakarta (cabang Jaksel, Jakbar, Jaktim, Jakpus, Jakut, Soekarno-Hatta, dan Tanjung Priok), Surabaya, dan Batam saja. Bisa habis ongkos kalau harus bolak-balik ke kanim untuk mengecek status permohonan miliknya.

Selain dengan datang langsung, ada 2 cara lain untuk mengecek apakah buku paspor yang kita ajukan sudah jadi dan siap diambil atau belum.

Yang pertama adalah melalui SMS. Kanim tertentu menyediakan layanan pengecekan status permohonan paspor melalui SMS. Nomer ini biasanya terpampang di kanim yang bersangkutan atau tercantum pada bukti permohonan paspor yang diterima oleh pemohon setelah melakukan proses wawancara dan foto. Kita hanya tinggal mengirim SMS ke nomer tersebut dengan format yang sudah ditentukan. Balasan terkadang hanya diberikan apabila paspor sudah siap diambil, jadi jika tidak mendapat balasan, anggap saja memang belum selesai dibuat.

Yang kedua adalah melalui website imigrasi. Situs web Dirjen Imigrasi (imigrasi.or.id) sebenarnya sudah menyiapkan layanan untuk melakukan pengecekan secara online. Sayangnya, sejak awal tahun 2017, layanan ini sedang dihentikan karena ada pergantian atau upgrade sistem. Hingga saat ini tidak ada penjelasan hingga kapan layanan tersebut bisa digunakan kembali.

Saat masih berfungsi, layanan pengecekan status paspor online tersebut sangat mudah digunakan. Kita tinggal masuk ke alamat URL: https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml, pilih Cek Status Permohonan, lalu masukkan Nomer Permohonan yang ada di lembar bukti yang kita miliki. Status akan dapat kita ketahui saat itu juga.

status paspor

Contoh tampilan status permohonan paspor

Dengan belum berfungsinya kembali layanan ini, bagi yang kanimnya tidak menyediakan nomer hotline SMS, mau tidak mau memang harus datang langsung ke kanim untuk menanyakan status. Beberapa kanim sudah menyediakan komputer khusus untuk melakukan pengecekan secara mandiri, walau intinya sama saja, tetap harus datang ke TKP. Semoga saja layanan online di atas bisa segera beroperasi kembali karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Oh ya, jangan buang waktu untuk menghubungi kanim via telepon karena berdasar pengalaman dan juga informasi yang saya baca-baca di internet, sangat jarang ada yang diangkat telponnya. Lebih baik mencoba menghubungi via email (alamatnya biasanya ada di situs web kanim yang bersangkutan), walau kemungkinan dijawabnya juga masih fifty fifty