Informasi · November 13, 2016 15

Tata Cara Pembuatan Paspor dan e-Paspor Lengkap

Bagi yang sudah biasa trepling ke luar negeri, pasti sudah akrab dengan yang namanya paspor, dokumen resmi yang memuat identitas dari pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Anggaplah sebagai KTP internasional. Informasi yang ada di dalamnya di antaranya adalah nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan, tempat diterbitkannya paspor, dan sebagainya. Umumnya, pada saat kita memasuki dan meninggalkan suatu negara, kita akan diminta untuk menunjukkan paspor yang kita miliki. Nantinya, petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan akan memberikan cap / stempel sebagai tanda kita diperbolehkan untuk memasuki atau meninggalkan negara yang bersangkutan. Selain itu, bagi negara-negara tertentu yang mewajibkan warga negara lain untuk memiliki visa terlebih dahulu sebelum diizinkan untuk masuk, dokumen visa tersebut ditempelkan di dalam lembaran paspor. Itu sebabnya bagi yang hobi jalan-jalan keliling dunia, mempunyai buku paspor yang penuh dengan stempel dan tempelan visa merupakan salah satu kebanggaan tersendiri.

Satu hal yang perlu diketahui, setiap paspor memiliki nomer yang berbeda-beda. Dan apabila seseorang melakukan pergantian paspor, maka nomernya juga otomatis akan berubah. Salah satu kegunaan dari nomer ini adalah untuk melakukan reservasi tiket pesawat ke luar negeri karena sebagian maskapai meminta kita untuk mencantumkan nomer paspor pada saat melakukan pemesanan.

Paspor model biasa (konvensional) terdiri dari 2 macam, yaitu paspor 24 halaman dan 48 halaman. Bedanya? Selain jumlah halamannya, tidak ada bedanya. Kita tinggal menyesuaikan dengan rencana bepergian kita saja selama 5 tahun ke depan (masa berlaku paspor). Jika sering jalan ke luar ya ambil yang 48 halaman. Tapi jika tidak, atau bakal menetap lama di salah satu negara, ambil saja yang 24 halaman.

Selain paspor konvensional ada juga paspor model baru yang dinamakan elektronik paspor atau e-paspor. Fungsi dan bentuknya hampir sama, hanya ada tambahan sebuah chip berisi biodata pemilik dan data biometriknya (data wajah, sidik jari, dan sebagainya) tertanam di dalamnya. Dengan adanya chip tersebut, e-paspor menjadi lebih sulit untuk dipalsukan dan lebih terpercaya ketimbang paspor konvensional. Satu demi satu negara telah beralih ke e-paspor. Di Indonesia sendiri sebenarnya juga sudah ada edaran yang mewajibkan penggunaan e-paspor, namun hingga kini fakta di lapangan untuk pembuatan paspor biasa masih diperbolehkan.

Satu lagi kelebihan dari e-Paspor adalah bia digunakan untuk mengajukan permohonan visa waiver untuk ke Jepang. Dengan adanya visa waiver ini, kita tidak perlu lagi bersusah payah untuk mengurus visa setiap kali bepergian ke Jepang, karena masa berlakunya adalah 3 tahun. Selain itu, proses pengurusannya sangat mudah karena hanya tinggal mendaftarkan nomer e-paspor kita ke kedubes Jepang. Asyik, kan? Dan bukan tidak mungkin untuk ke depannya akan makin banyak negara yang memberlakukan hal yang sama.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Persyaratan pembuatan atau perpanjangan paspor maupun e-paspor sebenarnya cukup mudah, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / e-KTP asli dan fotokopi (bolak balik).

  2. Kartu Keluarga asli (sudah ditandatangani oleh kepala keluarga) dan fotokopi.

  3. Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (SD/SMP/SMA) asli dan fotokopi.

  4. Buku paspor lama (apabila melakukan perpanjangan paspor atau penggantian dari paspor konvesional ke e-paspor) dan fotokopi halaman depan + halaman belakang (yang ada nama pemilik paspor).

  5. Kartu Pelajar / Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli dan fotokopi (bolak balik).

  6. Surat Rekomendasi (optional).

Semua dokumen tersebut (kecuali no. 6) wajib difotokopi satu kali masing-masing dalam kertas ukuran A4. Perhatikan bahwa untuk satu dokumen harus difotokopi dalam satu lembar kertas. Sebagai contoh, KTP bolak-balik harus difotokopi di sisi lembaran yang sama sejajar (bukan bolak-balik). Demikian pula untuk buku paspor lama di halaman depan dan akhir (yang mencantumkan nama pemilik) harus difotokopi di satu sisi lembar kertas yang sama. Agar tidak salah, sebaiknya difotokopi di imigrasi saja, karena hampir semuanya menyediakan layanan itu.

Untuk dokumen no. 3, Anda hanya perlu melampirkan SALAH SATU. Waktu pembuatan paspor konvesional beberapa tahun lalu saya menggunakan akte kelahiran, tapi waktu mengganti ke e-paspor, karena entah bagaimana caranya akte saya bisa raib, saya menggunakan ijazah SMA. Tidak ada masalah. Tapi jangan lupa, hanya ijazah SD, SMP, atau SMA ya yang diperbolehkan. Pilih salah satu yang namanya sesuai dengan nama yang mengajukan paspor, serta ada nama orang tua. Itu sebabnya ijazah universitas diperkenankan, karena tidak ada nama orang tua.

Untuk dokumen no. 5 diwajibkan bagi yang masih berstatus mahasiswa, meskipun sudah bekerja. Sedang untuk poin nomer 6 sifatnya adalah dokumen penguat. Misalnya saja surat pengantar dari kampus (untuk pertukaran pelajar, acara di luar negeri, dan sebagainya), surat pengantar dari kantor (untuk urusan bisnis), surat pengantar dari travel (untuk keperluan umroh atau ibadah haji), dan sebagainya.

Nah, yang perlu diperhatikan, persyaratan dokumen asli ini sifatnya MUTLAK karena bertujuan untuk memverifikasi apakah dokumen fotokopi yang diberikan valid atau tidak. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memastikan NAMA dari yang mengajukan paspor adalah benar. Itu sebabnya, dari dokumen no. 1-3, nama yang tercantum HARUS SAMA. Beda spasi atau satu huruf saja pasti akan ditolak.

Bagaimana jika dokumen yang kita miliki kebetulan terdapat perbedaan nama? Gampang, teman-teman hanya perlu mengurus surat PM1 atau Surat Keterangan Perbedaan Data Kependudukan di kelurahan. Prosesnya kalau tidak salah hanya 1 hari kerja kok. Untuk persyaratannya adalah Surat Pengantar RT RW, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan bermeterai.

Untuk KTP, ada yang menyebutkan bahwa pembuatan e-Paspor wajib menggunakan e-KTP. Saya sendiri sempat menanyakan ke kadim Surabaya via email dan mendapat jawaban bahwa bisa menggunakan KTP maupun e-KTP. Namun bagi yang e-KTP-nya belum jadi (tapi sudah melakukan rekam data), bisa terlebih dulu mengurus surat bukti rekam data di Dispenduk. Kalau tidak salah prosesnya juga cukup cepat, langsung selesai di hari yang sama.

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, proses pembuatan maupun penggantian paspor / e-paspor pasti dapat berjalan lancar.

Langkah-Langkah Pembuatan Paspor / e-Paspor

Ada dua cara pembuatan paspor atau e-Paspor, yaitu cara online dan cara manual / walk-in. Berikut saya jelaskan lebih dahulu tata cara atau langkah-langkah pengurusan paspor dengan menggunakan cara manual:

  1. Datang ke Kantor Imigrasi
    Langkah pertama tentu saja mendatangi Kantor Imigrasi terdekat. Tidak ada larangan untuk mengurus di kota yang berbeda dengan kota tempat tinggal, namun perlu diperhatikan bahwa untuk pengurusan e-Paspor untuk saat ini hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi wilayah DKI Jakarta (kantor imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta), Surabaya, dan Batam saja. Jangan lupa untuk berpakaian sopan dan rapi. Jangan mengenakan rok mini, celana pendek, kaos, sandal jepit, dan sejenisnya jika tidak ingin disuruh pulang oleh satpam yang bertugas. Selain itu, sebaiknya datang lebih awal karena antrian hanya akan diterima hingga pukul 10 pagi saja. Apabila lewat batas tersebut akan ditolak. Beberapa kantor imigrasi juga masih ada yang menggunakan sistem kuota nomer antrian (biasanya 100 nomor per hari).

  2. Menerima Arahan Petugas
    Kurang lebih 1 jam sebelum kantor dibuka, petugas akan memberikan arahan kepada yang sudah mengantri. Yang utama adalah mengenai persyaratan pengurusan. Sebagian juga akan sekaligus membagikan form Perdim 11 (data orang yang mengajukan paspor) serta lembar Surat Pernyataan sesuai dengan pengurusannya.

  3. Mengambil Nomor Antrian
    Setelah kantor dibuka, sesuai urutan antri maka dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang asli. Jika sudah sesuai, akan diberikan map dan juga nomor antrian. Jangan lupa untuk meminta form Perdim atau lembar Surat Pernyataan apabila belum mendapatkannya. Di tahap ini kita juga bisa melakukan fotokopi dokumen (apabila belum melakukannya) karena di dalam ruangan kantor imigrasi biasanya ada yang menyediakan jasa tersebut.
    PENTING: Jika nama teman-teman terdiri dari satu atau dua kata saja, sebaiknya sekaligus meminta form perubahan nama menjadi 3 kata agar paspor yang diperoleh nantinya bisa digunakan untuk keperluan umroh dan tidak perlu susah payah mengurus ulang.

  4. Melakukan Wawancara dan Pengambilan Foto
    Setelah nomor antrian dipanggil, maju ke counter. Petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen, termasuk kesesuaian nama, dokumen pendukung, dan sebagainya. Jika melakukan penggantian ke e-Paspor, sampaikan kepada petugas di bagian ini. Wawancara singkat juga akan dilakukan di sini. Biasanya hanya akan ditanya tentang tujuan membuat paspor, hendak pergi kemana, dan semacamnya. Jika sudah, akan dilakukan pemotretan wajah serta pengambilan sidik jari. Terakhir, petugas akan memberikan Bukti Pengantar Pembayaran, yang berisi Nomor Permohonan.

  5. Membayar ke BNI
    Biaya untuk pembuatan paspor biasa adalah Rp 355.000,- sedang untuk pembuatan e-Paspor adalah Rp 655.000,-. Baik pembuatan baru maupun perpanjangan atau penggantian biayanya sama saja. Lakukan pembayaran di cabang BNI mana saja dengan menunjukkan Bukti Pengantar Pembayaran. Jika sudah, kita akan mendapat Bukti Penerimaan Negara (bukti pembayaran).

  6. Mengambil Paspor / e-Paspor
    Jangka waktu pembuatan paspor normal adalah 4 hari kerja untuk paspor biasa dan 7-10 hari kerja untuk e-paspor. Terkadang pihak imigrasi akan memberikan pemberitahuan via WhatsApp ke nomor ponsel kita. Namun kita juga bisa melakukan pengecekan sendiri via SMS maupun via website imigrasi. Jika paspor sudah bisa diambil, kita tinggal menuju ke kantor imigrasi dan menyerahkan bukti pembayaran.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

sop_paspor

Bagaimana dengan cara online? Nah, khusus bagi pengurusan paspor biasa, kita bisa melakukan registrasi secara online terlebih dahulu di website Imigrasi. Nantinya kita tidak perlu lagi mengisi form Perdim 11 dan akan mendapat nomor antrian yang berbeda dengan yang datang langsung tanpa registrasi online terlebih dahulu. Oh ya, pembayaran biaya paspor juga dilakukan di tahap ini. Sehingga pada saat datang ke kantor imigrasi kita hanya tinggal menyelesaikan tahap wawancara dan pengambilan foto saja kemudian bisa pulang dan menunggu hingga nanti paspor kita jadi. Enak, ya?

Alamat registrasi online: https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml

Cara Mengecek Antrian Imigrasi

Salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Dirjen Imigrasi adalah adanya fasilitas pengecekan antrian pengurusan paspor secara online. Melalui fasilitas ini, kita bisa mengetahui berapa jumlah total nomor antrian yang sudah dibagikan di suatu cabang serta nomor antrian keberapa yang saat ini sedang diproses. Dengan demikian, kita tidak perlu lagi duduk manis menunggu di ruang tunggu hingga nanti dipanggil karena terkadang bisa sampai berjam-jam.

Untuk wilayah DKI Jakarta: http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id/
Untuk wilayah Surabaya: http://surabaya.imigrasi.go.id/infoantrian/
Untuk wilayah Bandung: http://infoantrianpaspor.kanimbandung.net/
Untuk wilayah Depok: http://depok.imigrasi.go.id/informasi-antrian-pelayanan/

Untuk wilayah lain akan ditambahkan nanti jika sudah tahu caranya 🙂

Cara Mengambil Paspor

status paspor

Jika status permohonan paspor sudah tertera seperti pada gambar di atas, maka kita bisa mengambil paspor kita di Kantor Imigrasi tempat kita melakukan pengajuan paspor. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Bukti Pembayaran dan Form Pengantar Pembayaran.

  2. Datang ke kantor imigrasi antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

  3. Melakukan pengecekan status di mesin komputer yang tersedia dengan cara memasukkan nomer permohonan baik secara manual (input keyboard) atau scan barcode yang ada di Form Pengantar Pembayaran.

  4. Menuju loket pengambilan paspor dan menunggu panggilan. Jika sudah dipanggil, tanda tangan pada form yang diberikan.

  5. Menerima buku paspor / ePaspor. Jika melakukan perpanjangan paspor atau penggantian ke epaspor, akan sekaligus menerima buku paspor / epaspor yang lama.

Sebagai catatan, cara ini berlaku di Kanim Surabaya (Waru) dan mungkin saja berbeda dengan kanim cabang lainnya.


Dengan makin maraknya promo tiket pesawat untuk bepergian ke luar negeri, dan terkadang waktunya tidak bisa diprediksi, tidak ada salahnya untuk memiliki paspor / e-Paspor lebih dulu. Biar begitu ada promo kita bisa langsung beraksi, tanpa perlu gigit jari hanya gara-gara belum punya paspor, hehehe.