Informasi · June 6, 2017 0

Kabar Gembira! Ganti Paspor Sekarang Hanya Modal KTP (Dan Buku Paspor Lama)

Well, it’s too good to be true, tapi semoga saja memang benar. Per tanggal 5 Juni 2017, Dirjen Imigrasi mengumumkan perubahan syarat penggantian paspor yang lama. Jika sebelumnya kita tetap diharuskan membawa segala tetek bengek yang tidak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan paspor baru, sekarang untuk mengganti paspor lama yang sudah kadaluarsa alias sudah habis masa berlakunya kita hanya diwajibkan untuk membawa buku paspor yang lama tersebut serta identitas diri berupa KTP.

Hoax? Sepertinya bukan, karena info ini datang langsung dari laman fanspage Facebook mereka. Berikut penampakan pengumumannya yang disampaikan dalam bentuk gambar.

syarat ganti paspor 2017

Syarat penggantian paspor

Sayangnya, untuk saat ini, berita mengenai pelaksanaannya masih simpang siur. Ada yang mengatakan memang benar sudah menggunakan aturan baru di atas, namun ada juga yang baru saja mengurusnya dan tetap dikenai syarat yang lama. Semoga saja perubahan aturan ini memang bersifat global atau menyeluruh, dan bukan kebijakan per cabang kanim seperti saat beberapa waktu lalu mereka menerapkan aturan kontroversial tentang tabungan 25 juta.

Perlu diketahui, syarat di atas adalah untuk melakukan penggantian paspor lama dengan paspor baru atau dengan kata lain perpanjangan paspor. Untuk mengubah paspor biasa ke e-paspor tetap harus mengikuti ketentuan pembuatan paspor baru. Yang jelas, saya sangat mendukung perubahan kebijakan ini karena memang tidak masuk akal apabila saat melakukan perpanjangan kita tetap diminta untuk melengkapi segala persyaratan yang jumlahnya tidak sedikit itu…