Informasi · April 19, 2017 0

Stop Bercanda Soal Bom Dalam Pesawat!

Untuk kesekian kalinya, terjadi kasus penumpang gagal berangkat gara-gara bercanda soal bom. Yang terbaru dialami oleh Fatimah Supatemo, wanita asal Banyuwangi yang harus rela batal beribadah umrah ke Tanah Suci karena bergurau soal bom kepada pramugari pesawat Garuda Indonesia GA 948 tujuan Surabaya – Jeddah pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 lalu. Awalnya, pramugari berniat membantu menata tas Fatimah di dalam bagasi kabin. Namun begitu mendengar Fatimah dengan bercanda mengatakan bahwa tasnya berat karena berisi bom, mau tidak mau pramugari tersebut melakukan tindakan sesuai prosedur — menghubungi kepala kabin pesawat dan menurunkan penumpang yang bersangkutan dengan paksa. Dan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, Fatimah dipulangkan paksa oleh petugas otoritas bandara Juanda Surabaya.

Karena kejadian semacam ini sudah terjadi berulang kali, penting rasanya untuk mengingatkan teman-teman dan diri saya pribadi untuk tidak main-main urusan bom di dalam pesawat. Bercanda atau tidak, petugas akan menindaklanjuti secara serius. Tidak mau kan perjalanan liburan kita batal hanya gara-gara bergurau yang tidak penting semacam itu.

Selain itu, yang mungkin belum semua orang tahu, penumpang lain ternyata juga bisa mengajukan tuntutan kerugian secara perdata terhadap pelaku candaan bom. Hal ini diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil. Wajar saja, mengingat kejadian semacam itu bisa berakibat pada penundaan / delay penerbangan dan mungkin saja berujung pada kerugian materiil pada sebagian penumpang lainnya. Selain penumpang, pihak lain yang berhak menuntut adalah pihak maskapai, operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom, serta siapapun yang merasa dirugikan. Wow, serem juga ya ternyata.

Pelaku candaan bom, khususnya di Indonesia, saat ini mungkin masih bisa bernafas lega karena sejauh ini belum pernah ada pihak lain yang mengajukan tuntutan akibat ulah mereka. Tapi mungkin ini hanya menunggu waktu saja, hingga peraturan tersebut sudah cukup disosialisasikan ke masyarakat umum. Yang pasti, pihak maskapai da/atau operatur bandara-lah yang paling memungkinkan untuk mengajukan tuntutan jika memang kejadian serupa terjadi lagi, mengingat kerugian yang ditimbulkan biasanya berdampak luas. Mulai dari jadwal penerbangan yang menjadi berantakan, terganggunya operasi bandara, penjadwalan ulang untuk pilot dan kru, keterlambatan take off, dan masih banyak lagi.

Yah, pada intinya begini. Becanda boleh-boleh saja, asalkan tetap pada tempatnya. Dan candaan soal bom tempatnya bukanlah di dalam bandara atau lebih tepatnya lagi, bukan di dalam pesawat. Tidak percaya? Coba saja sendiri, hehehe.